Kategori
Jumat, 21 September 2012
Analisis undang – undang no 23 tahun 1992 Tentang kesehatan
Pasal
10
Untuk
mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, deiselenggarakan
kesehatan dengan penekatan
Analisa
:
Pasal diatas menyatakan bahwa derajat kesehatan
masyarakat yang optimal dapat diselengarakan melalui kegiatan kesehatan
lingkungan dan kesehatan masyarakat. Upaya kesehatan lingkungan dalam pasal
diatas tertera melalui upaya pencegahan penyakit (prventif). Dalam rangka
pencegahan penyakit hal yang perlu
dilakukan adalah menjaga imun tubuh dan kebersihan lingkungan. Sedangkan upaya
kesehatan masyarakat yang dimaksud adalah keseluruhan upaya yang disebutkan
dalam pasal diatas termasuk upaya kesehatan lingkungan, karena kesehatan
lingkungan merupakan bagian dari kesehatan masyarakat.
Pasal
11
1) Penyelenggaraan
upaya kesehatan sebagaimana dimasud dalam pasal 10 dilaksanakan melalui
kegiatan
a. Kesehatan
keluarga
b. Perbaikan
gizi
c. Pengamanan
makanan dan minuman
d.
Kesehatan
lingkungan
e. Kesehatan
kerja
f. Kesehatan
jiwa
g. Pemberantasan
penyakit
h. Penyembuhan
penyakit dan pemulihan kesehatan
i.
Penyuluhan kesehatan
masyarakat
j.
Pengamanan sediaan
farmasi dan alat kesehatan
k. Pengamanan
zat adiktif
l.
Kesehatan sekolah
m. Kesehatan
olahraga
n. Pengobatan
tradisional
o. Kesehatan
matra
2) Penyelenggaraan
upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didukung oleh sumber daya
kesehatan
Analisa
:
Kesehatan lingkungan merupakan salah satu dari
penyelenggaraan upaya kesehatan yang berkaitan dengan pengoptimalan derajat
kesehatan. Dengan lingkungan yang sehat maka kemungkinan seseorang untuk sehat
semakin besar sehingga secara tidak langsung juga akan meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat.
Pasal
22
1. Kesehatan
lingkungan diselenggarakan untukmewujudkan kualitas lingkungan yang sehat
2. Kesehatan
lingkungan dilaksanakan terhadap tempat umum, lingkungan pemukiman, lingkungan
kerja, angkutan umum dan lingkungan lainnya
3. Kesehatan
lingkungan meliputipenyehatan air dan udara, pengamanan limbah padat, limbah
cair, limbah gas, radiasi dan kebisingan, pengendalian vector penyakit dan
penyehatan atau pengamanan lainnya
4. Setiap
tempat atau sarana pelayanan umum wajib memelihara dan meningkatkan lingkungan
yang sehat sesuai dengan standar dan persyaratan
5. Ketentuan
mengenai penyelenggaraan kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat
1, ayat 2, ayat 3, ayat 4 ditetapkan dengan peraturan pemerintah
Analisa
:
Kesehatan lingkungan merupakan salah satu upaya
penyehatan lingkungan baik air, tanah maupun udara, dimana kegiatannya dimulai
dari strata terbawah yaitu dari lingkungan keluarga, pemukiman, tempat kerja
maupun lingkungan lainnya yang masih berhubungan kehidupan dan aktivitas
individu.
Mengingat pentingnya kesehatan lingkungan maka
pemerintah mewwajibkan pemeliharaan dan peningkatan kesehatan lingkungan sesuai
dengan standar persyaratan yang ditetapkan pemerintah dimana kewajiban ini
dimaksudkan untuk mengurangi angka kesakitan masyarakat terhadap penyakit
tertentu. Dan akhirnya kembali lagi ke tujaun awal yaitu dengan terkuranginya
angka kesakitan terhadap suatu penyakit maka derajat kesehatan masyarakat akan
meningkat secara optimal.
Pasal
29
Pemberantasan
penyakit tidak menular dilaksanakan untuk mencegah dan mengurangi penyakit
dengan perbaikan dan perubahan perilaku masyarakat dan dengan cara lain
Analisa
:
Salah satu pemberantasan penyakit menurut pasal
diatas adalah dengan melakukan perbaikan dan perubahan perilaku masyarakat dan
dengan cara lain. Perubahan perilaku masyarakat disini terbagi menjadi
perubahan perilaku kesehatan pribadi dan perilaku kesehatan lingkungan, dimana
masyarakat diharapkan untuk dapat menjaga keseimbangan antara kesehatan fisik
dan lingkungan, karena jika terjadi ketidakseimbangan antara kedua aspek
kesehatan tersebut maka secara otomatis kemungkinan terkena penyakit akan
semakin cepat. Fisik yang sehat akan terbentuk jika lingkungannya pun sehat dan
begitu pula sebaliknya.
Pasal
30
Pemberantasan
penyakit menular dilaksanakan dengan upaya penyuluhan, penyelidikan pengobatan,
menghilangkan sumber dan perantara penyakit, tindakan karantina dan upaya lain
yang diperlukan
Analisa
:
Pasal
ini menjelaskan kemali tentang hubungan ketergantungan antara kesehatan
lingkungan dan kesehatan masyarakat dalam rangka pemberantasa penyakit menular.
Upaya kesehatan masyarakat disini lebih diarahkan pada upaya promotif yaitu
penyuluhan kesehatan, sedangkan upaya kesehatan lingkungan ditunjukkan dengan
adanya penghilangan sumber dan perantara penyakit yang secara tidak langsung
merupakan kata lain dalam upaya kebersihan lingkungan sehingga kita dapat
memutus jarring-jaring makanan dan kehidupan sumber penyakit.
Pasal
31
Pemberantasan
penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah dan penyakit karantina
dilaksanakan sesuai dnegan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Analisa
:
Pemerintah
dalam pasal ini menyarankan untuk melakukan pemberantasan penyakit menular yang
dapat menimbulkan wabah. Timbulnya wabah penyakit menular seperti diare dan
demam berdarah biasanya berasal dari lingkungan yang kurang sehat. Oleh sebab
itu untuk menghindari terjadinya wabah penyakit tersebut maka perlu dilakukan
pembersihan lingkungan sekitar serta upaya kesehatan lingkungan lainnya
Pasal
38
1. Penyuluhan
kesehatan masyarakat diselenggarakan guna meningkatkan pengetahuan, kesadaran,
kemauan dan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat dan aktif berperan serta
dalam upaya kesehatan
2. Ketentuan
mengenai penyuluhan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan dengan peraturan pemerintah
Analisa
:
Pasal ini lebih menekankan pada manfaat dari
kegiatan promotif pada kesehatan masyarakat. Disini pemerintah mengatur tentang
tata cara dari penyuluhan kesahatan masyarakat yang nantinya akan membuat
masyarakat untuk tahu, mau dan mampu hidup sehat bahkan dapat berperan serta
dalam upaya kesehatan.
Dengan terpenuhinya tujuan dari penyuluhan kesehatan
maka derajat kesehatan masyarakat akan meningkat dan masyarakat tidak akan
terlalu bergantung lagi pada pelayanan kesehatan karena mereka merasa mampu
untuk melakukan upaya kesehatan sendiri yang meliputi upaya preventif.
Pasal
45
1. Kesehatan
sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik
dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar tumbuh dan
berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang lebih
berkualitas.
2. Kesehatan
sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan melalui sekolah
atau melalui lembaga pendidikan lain.
3. Ketentuan
mengenai kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Analisa
:
Kesehatan
Sekolah merupakan salah satu upaya pendidikan kesehatan lingkungan. Disini
terbukti bahwa kesehatan lingkungan adalah suatu aspek yang tidak dapat
dilupakan di lingkungan manapun. Kesehatan lingkungan adalah asal mula
terbentuknya kesehatan jasmani dan rohani. Sebagai rumah kedua dari pada siswa,
lingkungan sekolah juga berperan penting dalam menjaga kesehatan siswa, oleh
sebab itu pemerintah selalu menggalakkan pentingnya esehatan sekolah dan
penerapannya melalui peraturan yang ditetapkan.
Label:
Kesehatan,
Kesehatan Lingkungan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar: