Jumat, 21 September 2012

Analisis undang – undang no 23 tahun 1992 Tentang kesehatan


Pasal 10
Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, deiselenggarakan kesehatan dengan penekatan
Analisa :
Pasal diatas menyatakan bahwa derajat kesehatan masyarakat yang optimal dapat diselengarakan melalui kegiatan kesehatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Upaya kesehatan lingkungan dalam pasal diatas tertera melalui upaya pencegahan penyakit (prventif). Dalam rangka pencegahan  penyakit hal yang perlu dilakukan adalah menjaga imun tubuh dan kebersihan lingkungan. Sedangkan upaya kesehatan masyarakat yang dimaksud adalah keseluruhan upaya yang disebutkan dalam pasal diatas termasuk upaya kesehatan lingkungan, karena kesehatan lingkungan merupakan bagian dari kesehatan masyarakat.


Pasal 11
1)      Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimasud dalam pasal 10 dilaksanakan melalui kegiatan
a.       Kesehatan keluarga
b.      Perbaikan gizi
c.       Pengamanan makanan dan minuman
d.      Kesehatan lingkungan
e.       Kesehatan kerja
f.       Kesehatan jiwa
g.      Pemberantasan penyakit
h.      Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan
i.        Penyuluhan kesehatan masyarakat
j.        Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan
k.      Pengamanan zat adiktif
l.        Kesehatan sekolah
m.    Kesehatan olahraga
n.      Pengobatan tradisional
o.      Kesehatan matra
2)      Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didukung oleh sumber daya kesehatan
Analisa :
Kesehatan lingkungan merupakan salah satu dari penyelenggaraan upaya kesehatan yang berkaitan dengan pengoptimalan derajat kesehatan. Dengan lingkungan yang sehat maka kemungkinan seseorang untuk sehat semakin besar sehingga secara tidak langsung juga akan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Pasal 22
1.      Kesehatan lingkungan diselenggarakan untukmewujudkan kualitas lingkungan yang sehat
2.      Kesehatan lingkungan dilaksanakan terhadap tempat umum, lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, angkutan umum dan lingkungan lainnya
3.      Kesehatan lingkungan meliputipenyehatan air dan udara, pengamanan limbah padat, limbah cair, limbah gas, radiasi dan kebisingan, pengendalian vector penyakit dan penyehatan atau pengamanan lainnya
4.      Setiap tempat atau sarana pelayanan umum wajib memelihara dan meningkatkan lingkungan yang sehat sesuai dengan standar dan persyaratan
5.      Ketentuan mengenai penyelenggaraan kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4 ditetapkan dengan peraturan pemerintah

Analisa :
Kesehatan lingkungan merupakan salah satu upaya penyehatan lingkungan baik air, tanah maupun udara, dimana kegiatannya dimulai dari strata terbawah yaitu dari lingkungan keluarga, pemukiman, tempat kerja maupun lingkungan lainnya yang masih berhubungan kehidupan dan aktivitas individu.
Mengingat pentingnya kesehatan lingkungan maka pemerintah mewwajibkan pemeliharaan dan peningkatan kesehatan lingkungan sesuai dengan standar persyaratan yang ditetapkan pemerintah dimana kewajiban ini dimaksudkan untuk mengurangi angka kesakitan masyarakat terhadap penyakit tertentu. Dan akhirnya kembali lagi ke tujaun awal yaitu dengan terkuranginya angka kesakitan terhadap suatu penyakit maka derajat kesehatan masyarakat akan meningkat secara optimal.

Pasal 29
Pemberantasan penyakit tidak menular dilaksanakan untuk mencegah dan mengurangi penyakit dengan perbaikan dan perubahan perilaku masyarakat dan dengan cara lain
Analisa :
Salah satu pemberantasan penyakit menurut pasal diatas adalah dengan melakukan perbaikan dan perubahan perilaku masyarakat dan dengan cara lain. Perubahan perilaku masyarakat disini terbagi menjadi perubahan perilaku kesehatan pribadi dan perilaku kesehatan lingkungan, dimana masyarakat diharapkan untuk dapat menjaga keseimbangan antara kesehatan fisik dan lingkungan, karena jika terjadi ketidakseimbangan antara kedua aspek kesehatan tersebut maka secara otomatis kemungkinan terkena penyakit akan semakin cepat. Fisik yang sehat akan terbentuk jika lingkungannya pun sehat dan begitu pula sebaliknya.

Pasal 30
Pemberantasan penyakit menular dilaksanakan dengan upaya penyuluhan, penyelidikan pengobatan, menghilangkan sumber dan perantara penyakit, tindakan karantina dan upaya lain yang diperlukan
Analisa :
Pasal ini menjelaskan kemali tentang hubungan ketergantungan antara kesehatan lingkungan dan kesehatan masyarakat dalam rangka pemberantasa penyakit menular. Upaya kesehatan masyarakat disini lebih diarahkan pada upaya promotif yaitu penyuluhan kesehatan, sedangkan upaya kesehatan lingkungan ditunjukkan dengan adanya penghilangan sumber dan perantara penyakit yang secara tidak langsung merupakan kata lain dalam upaya kebersihan lingkungan sehingga kita dapat memutus jarring-jaring makanan dan kehidupan sumber penyakit.

Pasal 31
Pemberantasan penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah dan penyakit karantina dilaksanakan sesuai dnegan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Analisa :
Pemerintah dalam pasal ini menyarankan untuk melakukan pemberantasan penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah. Timbulnya wabah penyakit menular seperti diare dan demam berdarah biasanya berasal dari lingkungan yang kurang sehat. Oleh sebab itu untuk menghindari terjadinya wabah penyakit tersebut maka perlu dilakukan pembersihan lingkungan sekitar serta upaya kesehatan lingkungan lainnya

Pasal 38
1.      Penyuluhan kesehatan masyarakat diselenggarakan guna meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat dan aktif berperan serta dalam upaya kesehatan
2.      Ketentuan mengenai penyuluhan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan peraturan pemerintah
Analisa :
Pasal ini lebih menekankan pada manfaat dari kegiatan promotif pada kesehatan masyarakat. Disini pemerintah mengatur tentang tata cara dari penyuluhan kesahatan masyarakat yang nantinya akan membuat masyarakat untuk tahu, mau dan mampu hidup sehat bahkan dapat berperan serta dalam upaya kesehatan.
Dengan terpenuhinya tujuan dari penyuluhan kesehatan maka derajat kesehatan masyarakat akan meningkat dan masyarakat tidak akan terlalu bergantung lagi pada pelayanan kesehatan karena mereka merasa mampu untuk melakukan upaya kesehatan sendiri yang meliputi upaya preventif.

Pasal 45
1.      Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang lebih berkualitas.
2.      Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan melalui sekolah atau melalui lembaga pendidikan lain.
3.      Ketentuan mengenai kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Analisa :
Kesehatan Sekolah merupakan salah satu upaya pendidikan kesehatan lingkungan. Disini terbukti bahwa kesehatan lingkungan adalah suatu aspek yang tidak dapat dilupakan di lingkungan manapun. Kesehatan lingkungan adalah asal mula terbentuknya kesehatan jasmani dan rohani. Sebagai rumah kedua dari pada siswa, lingkungan sekolah juga berperan penting dalam menjaga kesehatan siswa, oleh sebab itu pemerintah selalu menggalakkan pentingnya esehatan sekolah dan penerapannya melalui peraturan yang ditetapkan.

0 komentar: